Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Beasiswa, Eks Rektor Unsyiah Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/02/2014, 17:04 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com — Jaksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh menuntut mantan Rektor Universitas Syiah Kuala, Darni Daud, 8 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

Tuntutan yang dibacakan selama hampir dua jam di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Qamar SH ini menyatakan bahwa Darni terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 31/1999.

"Dari semua unsur dakwaan primer telah sah dan terbukti, baik dari unsur perseorangan, unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan negara," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus SH, saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor PN Banda Aceh, Kamis (13/2/2014).

Darni terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar. Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, Darni Daud dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp 3,6 miliar.

Selain dituntut 8 tahun penjara, mantan Rektor Universitas Syiah Kuala ini juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Darni juga dikenakan membayar utang kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 1,7 miliar lebih atas semua pinjaman yang dilakukannya terhadap dana beasiswa untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 yang dikelola oleh Universitas Syiah Kuala.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar utang ini, maka negara akan menyita seluruh harta yang bersangkutan, dan jika harta sitaan tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani (hukuman) penjara selama 1 tahun," jelas JPU dalam tuntutannya.

Darni Daud dilantik menjadi Rektor Universitas Syiah Kuala pada periode 2006-2010 dan periode 2010-2014. Namun, pada 2 Januari 2012, Darni Daud diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai calon gubernur Aceh pada pemilihan kepala daerah tahun 2012 lalu.

Di akhir persidangan, Darni Daud menyatakan akan menulis pembelaan pribadinya pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com