Kepala Polsek Baleendah Kompol Susianti Rachmi, didampingi Kanitreskrim Polsek Baleendah Iptu Taufik Hidayat, mengatakan, keempat korban diajak oleh tersangka berinisial AP (28), warga Kampung Bojongwaru, Desa/Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku menjanjikan kepada para korban untuk bekerja sebagai pelayan kafe dengan upah sebesar Rp 4 juta.
"Kasus ini bisa terungkap setelah orang tua ST melapor kepada kami pada 29 Januari. Anaknya mau bekerja, tapi tidak jelas tempatnya. Kebetulan ada salah seorang korban RN yang belum berangkat. Lalu kami berupaya menjebak tersangka," ujar Susi di Mapolsek Baleendah kepada wartawan, Selasa (11/2/2014) kemarin.
Polisi lalu menjebak pelaku yang akan menjemput RN di Tugu Juang, Baleendah. Pelaku datang bersama ketiga korban yang sehari sebelumnya telah dijemput. Kepolisian membekuk AP tanpa melakukan perlawanan.
"Di dalam mobil ada ketiga korban dan pelaku. Rencananya, setelah menjemput RN, pelaku akan langsung memberangkatkan para korban ke Bali dengan menggunakan pesawat dari Bandara Husein," kata Susi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Susi, AP akan mendapat upah dari gaji yang didapat para korban jika berhasil memberangkatkan mereka ke Bali. Hingga kemarin polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, ujar Susi, AP baru pertama kali melakukan aksinya.
"Pelaku memang baru mau melakukan aksinya tapi lebih dulu ditangkap. Dari pelaku kami mengamankan satu buah mobil APV warna merah metalik berpelat nomor D 1414 HT dan satu buah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menghubungi perantara di Bali," ujarnya.
Tersangka AP dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang juncto Pasal 88 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.