Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Malang Dituding Persulit Administrasi Nikah Massal

Kompas.com - 07/02/2014, 18:32 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana, mengaku kecewa dengan kinerja Wali Kota Malang, Muhammad Anton, yang tidak memberikan disposisi untuk mempermudah pengurusan kelengkapan nikah massal bagi pengemis dan anak jalanan (anjal) yang akan digelar 21 Februari mendatang, di Universitas Muhammadiyah (UMM) Malang.

Nikah massal tersebut akan diikuti oleh 250 pasangan yang terdiri dari pengemis, anak jalanan dan warga miskin di Kota Malang. Acara tersebut akan dilaksanakan oleh Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT).

Menurut Tedja kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2014), nikah massal bagi anak-anak jalanan dan pengemis yang ketiga kalinya ini dilakukan untuk memasilitasi warga kurang mampu agar bisa mendapatkan status pernikahan yang sah secara hukum. Karena, banyak warga miskin, anak jalanan dan pengemis yang enggan mendaftarkan pernikahannya secara hukum.

"Karena mereka dipersulit untuk mengurus administrasi ke aparatur negara. Padahal mereka warga tidak mampu yang harus dibantu negara," katanya.

Melihat kondisi tersebut, lanjut Tedja, JKJT memasilitasi melalui program nikah massal tersebut. "Namun, pengurusan kelengkapan administrasi itu malah dipersulit. Wali kota tidak mau mengeluarkan disposisi agar pengurusan administrasi itu dipermudah," ungkap Tedja.

Tedja mengaku kecewa dan memperotes sikap Wali Kota Malang yang terkesan mempersulit pengurusan kelengkapan seperti KTP dan akta nikah calon pengantin nikah massal. "Padahal menurut Gubernur Jatim, program JKJT itu menjadi pilot project di Jatim soal nikah massal bagi warga miskin. Mengapa Pemkot Malang malah mempersulit," protesnya.

Jika tetap dipersulit, Tedja nekat akan tetap menggelar acara nikah massal. Soal dananya akan dicari sendiri. "Pengurusan kelengkapan seperti KTP dan akta lahir akan diurus sendiri," tegasnya.

Menurutnya, dari 250 pasangan, sebanyak 111 yang dipersulit dalam pengurusan administrasi. "Kami harap, pemkot mempermudah dan memperhatikan nasib orang miskin dan anak jalanan," harap Tedja.

Wali Kota Malang, M Anton saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan pendek (SMS) tidak ada jawaban.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Metawati, menegaskan, pihaknya dan Wali Kota Malang tidak bermaksud mempersulit pengurusan administrasi kelengkapan nikah massal itu.

"Berkas yang diserahkan JKJT itu sudah kami tangani. Sudah tidak ada masalah. Yang memenuhi syarat kita selesaikan. Jika ada kekurangan, kita akan koordinasi dengan pak Tedja (Ketua JKJT). KK, KTP dan akta lahir, kita tangani semua. Ada 38 pasangan sudah selesai," tegasnya.

Lebih lanjut Meta mengungkapkan, untuk mendapatkan kelengkapan administrasi nikah massal harus memenuhi prosedur yang berlaku. Jika ada kekurangan persyaratan, maka prosesnya agak lama.

"Sebelum pelaksanaan (nikah massal, red) saya jamin, dokumen yang dibutuhkan selesai semua. Tidak benar jika dikatakan dipersulit," tandas Meta.

Menurutnya, Pemkot Malang selalu memberi support atas program nikah massal yang diselenggarakan JKJT. "Karena yang akan dinikahkan anak jalanan, pengemis dan warga tidak mampu. Harus kita perhatikan dan peduli," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com