Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Singgung Putusan Sengketa Pilgub Jatim, Ini Komentar Soekarwo

Kompas.com - 05/02/2014, 19:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Gubernur Jawa Timur Soekarwo percaya diri dengan kemenangan yang didapatnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilgub Jawa Timur melawan kubu pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).

Soekarwo menilai pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilgub Jatim tidak berdasar. Pasalnya, keputusan akhir ada dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), bukan sidang Panel.

"Hukum acaranya, kan, enggak ada itu, panel hakim. Semuanya di RPH, itu hukum acaranya, kita lari aja di hukum acaranya," ujar Soekarwo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Soekarwo mengatakan, putusan MK sudah final dan mengikat. Dia menilai berbagai macam pandangan atas putusan MK itu sebagai bagian dari demokrasi. Namun, Soekarwo mengingatkan bahwa hukum harus dihormati.

"Demokrasi itu berbanding lurus dengan hukum. Hukum kemudian yang menyelesaikan, bukan yang menyelesaikan adalah berbagai masalah non-yuridis, misalnya, rasa enggak puas," kata politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, putusan MK terkait Pilgub Jatim kembali diangkat oleh kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan. Ketika proses di MK, Otto merupakan pengacara pasangan Berkah.

Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh KPK pada malam harinya.

"Kalau begitu, ada masalah hukum baru, kan, berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat dong berarti," kata Otto.

Namun, Akil mengaku hanya mengikuti sampai sidang panel dengan memenangkan pasangan Berkah. Keputusan akhir sengketa pilgub itu selanjutnya ditetapkan dalam sidang pleno. Namun, Akil tak tahu mengapa sidang pleno memutuskan kemenangan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa).

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com