Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam-malam, Ridwan Kamil Menyamar Intai PKL

Kompas.com - 04/02/2014, 10:25 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Bandung salah satunya mengatur biaya paksa sebesar Rp 1 juta bagi pembeli di zona merah, mulai diberlakukan 2 Februari 2014.

Begitu juga denda Rp 1 juta untuk PKL ada di Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, diberlakukan mulai 2 Februari 2014. Namun, sampai Senin (3/2/2014), belum ada yang terjaring dan terkena sanksi tersebut.

Padahal, masih ada pedagang yang berjualan mencuri-curi kesempatan di saat petugas lengah. Pedagang yang nekat berjualan, ketika ditanya alasannya, enggan berkomentar dan langsung menghindar.

Beberapa pedagang memilih menawarkan dagangan di depan pertokoan Kings, Jalan Kepatihan, dan berdiri di tangga sehingga ketika ada petugas, mereka beralasan tidak sedang berjualan di zona merah.

Ira, warga Antapani, mengaku takut membeli barang di PKL karena takut terkena sanksi Rp 1 juta. "Daripada didenda Rp 1 juta, tak akan membeli, tapi apakah aturan ini akan terus ditegakkan atau hanya hangat-hangat kotoran ayam," kata Ira setengah bertanya.

Menyamar
Menanggapi masih adanya transaksi di zona merah, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku terus mencari cara terbaik untuk menegakkan Perda dengan keterbatasan personel yang ada.

"Jika masih ada yang bandel harus ditindak, kami tidak akan berhenti dan tidak akan menyerah untuk membersihkan zona merah dari PKL," ujar Ridwan.

Ridwan mengakui, masih ada kekurangan dalam penegakan aturan dan kekurangan yang terjadi di lapangan harus dibenahi.

Menurut Ridwan, penempatan meja penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menindak pelanggar di Jalan Kepatihan yang semula di depan Yogya Kepatihan harus dipindahkan ke depan Kings karena banyak transaksi di sana.

"Saya semalam menyamar melihat langsung situasi di Jalan Kepatihan dan saya lihat pedagang saat ada petugas lari ke sebuah gang dan berkelit sebagai wilayah pribadi," ujarnya.

Modus PKL yang berlari ke gang akan ditindak sebab sudah jelas mereka berjualan di zona merah. Jika masuk gang, bukan berarti bebas hukum.

Perlu waktu
Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu mengatakan, mengubah budaya dan kebiasaan warga agar tak membeli barang dari pedagang kaki lima (PKL) di zona merah memerlukan waktu.

Meski begitu, Pemkot Bandung harus tetap sabar dan konsisten menjalankan aturan tersebut hingga warga memahami dan penuh kesadaran tak melanggar aturan.

Menurut Haru, biaya paksa yang diterapkan bagi pembeli dari PKL di zona merah ini merupakan upaya positif dalam penataan PKL di Kota Bandung.

Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2011, khususnya Pasal 24 Ayat 2 tentang biaya paksa, ini pun bukan cara mencari pendapatan asli daerah, dan juga bukan menyengsarakan PKL. "Ini ada tranformasi budaya. Jika tidak tegas, khawatir PKL kembali menjamur," ujar Haru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com