Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Khofifah Minta Pasangan Karsa Tak Dilantik

Kompas.com - 03/02/2014, 14:22 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, Romulo Silaen, meminta kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk tidak melantik pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Pelantikan itu dijadwalkan berlangsung pada 12 Februari 2014.

"Karena, menurut kami, putusan Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum," kata Romulo saat mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Permintaan tersebut didasarkan pada pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang mengatakan bahwa kemenangan pasangan Khofifah-Herman sudah diputuskan dalam rapat panel yang beranggotakan Akil, Maria Farida, dan Anwar Usman, dengan putusan 2 banding 1. Romulo mempertanyakan perubahan keputusan tersebut dalam rapat pleno yang justru memenangkan pasangan Karsa. Menurut dia, para hakim konstitusi yang tidak tergabung dalam rapat panel tidak mengetahui perkara.

"Bagaimana hakim lain bisa ikut memutus kalau tidak ikut persidangannya? Yang mengikuti kan yang panel, nih, yang tiga ini selalu ikut persidangan," kata Romulo.

Ia berpendapat putusan MK tersebut cacat hukum karena proses mekanisme putusan itu terdapat pelanggaran hukum dengan tidak mengikutsertakan Akil selaku ketua MK sekaligus ketua panel. Ia mengatakan, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang MK menyebutkan bahwa pengadilan perkara konstitusi dilakukan oleh 9 orang hakim konstitusi atau dalam keadaan luar biasa dengan 7 orang dan dipimpin oleh ketua MK. Dalam ayat berikutnya, disebutkan bahwa apabila ketua MK berhalangan hadir, dapat digantikan wakil ketua MK yang saat itu dijabat Hamdan Zoelva.

Menurut Romulo, ketua MK bisa digantikan wakilnya apabila dia meninggal dunia atau jiwa atau fisiknya terganggu. "Jadi, dengan ditangkapnya (Akil oleh) KPK, itu bukan merupakan keadaan luar biasa sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut," kata Romulo.

Pengakuan Akil

Kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur. Putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah-Herman. Putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.

"Kalau begitu, ada masalah hukum baru, kan. Berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat, dong, berarti," kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/1/2014).

Otto juga menjadi pengacara Khofifah-Herman ketika proses di MK. Namun, ketika dikonfirmasi, Akil mengaku tidak mengikuti sidang pleno ketika memutuskan sengketa hasil Pilgub Jatim. Akil mengaku hanya mengikuti hingga putusan panel. Dua dari tiga hakim panel memang memenangkan Khofifah-Herman. Meski demikian, Akil tidak mengetahui proses di sidang pleno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com