Buasir mengaku, dalam menjalankan aksinya, ia selalu membawa azimat, celurit, dan batu hijau. Azimat digunakan untuk mendukung ilmu hitamnya dalam beraksi supaya penghuni rumah tertidur pulas. Sedangkan batu hitam berfungsi agar teriakan korban yang diperkosanya tidak didengar oleh orang lain.
Buasir menjelaskan, sebelum masuk ke rumah korban, dia membaca mantra lalu mengelilingi rumah korban satu kali saja. Setelah itu, dia masuk melalui pintu rumah korban dengan bebas.
Pria yang memiliki tiga anak ini lalu mencuri barang berharga, kemudian menggendong wanita untuk diperkosa. Atas perbuatannya, Kapolresta Probolinggo AKBP Iwan Setiawan menerangkan, pelaku dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP subsider 285 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, masyarakat bisa bernapas lega dari teror Kolor Ijo setelah Kepolisian Resor Kota Probolinggo menangkap pelaku Kolor Ijo bernama Buasir Nur Khotib (50), warga Desa Pohsangit Lor, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, di rumahnya, Kamis (30/1/2014).
Polisi menangkap Buasir yang telah meneror perempuan sejak 2004. Aksi Buasir ini telah berlangsung 10 tahun. Dalam melakukan aksinya, Kolor Ijo selalu mengenakan celana pendek berwarna hijau, lalu mencuri barang berharga milik korban dan memerkosa perempuan, baik gadis maupun janda. Korban pemerkosaan Kolor Ijo mencapai 31 orang. Namun, kepolisian masih menyelidikinya karena kemungkinan korban Kolor Ijo lebih dari 31 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.