Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor Vixion, Seorang Tukang Ojek Dibekuk Polisi

Kompas.com - 30/01/2014, 21:47 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Rahman Wahidin (31), tukang ojek asal Jalan Garuda, RT07 RW05, Kelurahan Kampung Solor, Kecamatan Kelapa 5, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap tim gabungan dari Polres Kupang Kota lantaran mencuri satu sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah marun hitam.

Wakil Kepala Polres Kupang Kota Komisaris Yulian Perdana SIK kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2014) mengatakan, Rahman ditangkap lantaran mencuri motor milik Muhammad Iqra Abdulmanan (25), warga Jalan Sunan Giri, No 3, RT10 RW04, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

“Motor itu dicuri kemarin di samping rumah korban dan pelakunya kita bekuk di kediamannya tadi. Motor tersebut dicuri dan disimpan di rumah seorang teman pelaku bernama Fley alias Dan,” jelas Yulian.

Yulian mengatakan, setelah motor itu dicuri, pelaku kemudian mendorong motor bernomor polisi DH 2687 HG tersebut dari TKP menuju ke rumah Fley atau yang biasa dipanggil Dan. Setelah itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya.

“Fley lantas mengambil motor dari luar rumah, lalu memasukkan ke dalam rumah melalui pintu depan,” terangnya.

Lanjut Yulian, Unit Reskrim Polsek Kelapa 5 yang mendapat laporan, kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Fley. “Kami temukan motor tersebut di dalam gudang belakang rumah, dalam keadaan lampu dan speedometer-nya terbongkar, dan pelat nomor sudah dilepas,” kata Yulian.

“Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa 5 yang disaksikan pemilik rumah, pak RT, pak RW, warga sekitar, korban, maupun tersangka. Setelah itu didapatkan BB berupa motor tersebut, lampu motor yang sudah terbongkar, dan alat-alat bengkel, dan telah diamankan di Polsek Kelapa 5,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com