Selain sebagai geng motor, ketiga tersangka juga merupakan spesialis pelaku penjambretan dan pencurian motor pada malam hari di wilayah Jalan Singaparna.
"Para pelaku ini melakukan kejahatan pencurian motor dan kekerasan terhadap pengguna motor pada malam hari di sekitar Jalan Singaparna. Sasarannya adalah perempuan yang memakai motor malam hari," jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Auliya Djabar kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2014).
Menurut Auliya, penangkapan komplotan ini setelah ada laporan dari beberapa korban penjambretan. Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya menggunakan tiga buah motor. Mereka menghampiri korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Tas korban dijambret dan motor korban dibawa kabur saat berada di lokasi sepi.
"Mereka memepet motor korban dan mengambil tas, motor serta barang berharga korban. Tak jarang, mereka pun mengancam dan melakukan kekerasan. Mereka mengaku sebagai anggota salah satu geng motor," kata dia.
Selain itu, seorang pelaku bernama Black diketahui sebagai residivis kasus narkoba, dan mengaku telah beberapa kali melakukan penjambretan di wilayah yang sama.
"Kita saat ini masih mengejar seorang pelaku lainnya yang masih buron. Jadi semuanya ada empat orang," tegas Auliya.
Kini, lanjut Auliya, para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya, dan dijerat Pasal 395 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.