Setelah mendapatkan nomor pin, tersangka langsung menuju lokasi ATM yang bersangkutan dan mengambil ATM dengan cara mengungkit. "Itu terlihat dari barang bukti yang diamankan ada beberapa alat yang digunakan untuk membuka paksa lubang ATM. Setelah mendapatkan kartu ATM, berbekal pin yang ada, mereka menguras uang korban di lokasi ATM lainnya. Kisarannya antara 2 juta sampai 10 juta rupiah," jelasnya.
Yusuf menjelaskan, kasus ini terbongkar ketika akhir tahun 2013 lalu, pihak bank BNI menemukan kasus card tripping di beberapa tempat perbelanjaan di wilayah kota Banyuwangi dan Kecamatan Wongsorejo.
"Saat itu pelaku berhasil terekam CCTV. Kemudian dilakukan pengecekan ATM dan juga ditemukan stiker di mesin ATM di Kecamatan Glenmore dan Singonjuruh. Termasuk juga di lokasi tertangkapnya kedua pelaku, yaitu ATM depan kampus dan ATM depan Kantor Samsat Banyuwangi," katanya.
Kedua lokasi ATM tersebut, lanjut Kapolres, mendapatkan pengawasan khusus dari pihak bank dan kepolisian. "Setelah diawasi, kedua pelaku beraksi dan tertangkap tangan saat membongkar ATM ketika mau mengambil kartu ATM nasabah yang tertelan," jelasnya.
Untuk total kerugian masih dalam tahap penyelidikan karena ada dugaan pelaku juga melakukan di tempat lain. "Mereka adik kakak, salah satunya ada yang tinggal di Jakarta dan salah satunya sudah beli rumah di Banyuwangi. Ini kami juga berkoordinasi dengan Polres Situbondo karena pelaku juga pernah beraksi di sana," pungkas Kapolres Banyuwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.