Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Mashudi mengatakan, ketiganya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsekta Kiara Condong beserta barang bukti sebanyak 15 unit kendaraan hasil curian. Sementara satu orang rekan kejahatan mereka yang masih dalam satu komplotan berinisial A, dinyatakan buron dan masuk ke daftar pencarian orang.
"Semua pelaku berperan sebagai pemetik. Dua orang pelaku diketahui masih di bawah umur (R dan Y)," kata Mashudi di Markas Polsekta Kiara Condong, Senin (27/1/2014).
Mashudi menambahkan, seluruh sepeda motor hasil kejahatan tersebut akan dijual ke salah seorang penadah yang ada di Kota Bandung. Sementara itu, para pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang diparkir di daerah perumahan.
"Mereka mencuri kendaraan yang ditinggal sebentar oleh pemiliknya dengan menggunakan kunci astag (leter T) saat pemiliknya sedang lengah," terangnya.
Khusus untuk dua orang remaja yang masih di bawah umur yaitu R dan Y, lanjutnya, penanganan hukumnya akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan dampingan dari Balai Pemasyarakatan Anak Kota Bandung,
"Kalau pelaku S akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.