Sampai saat ini, BNN mengaku belum menemukan petunjuk pasti kepada siapa sabu-sabu seberat 1,7 kilogram itu akan diserahkan.
"Masih kami dalami, apakah nantinya sabu-sabu ini akan dikirimkan kemana, dan apakah termasuk jaringan dalam lapas, ini juga masih kita dalami," kata Kasi Tahanan dan Barang Bukti BNN Jatim, Subagyono, kepada wartawan, Kamis (23/1/2014).
Hasil pemeriksaan sementara, MR (40) mendapatkan barang tersebut dari tetangganya warga Nigeria. Melalui panduan pesan elektronik, dia hanya diberi tugas memberikan barang tersebut kepada seseorang yang nanti akan ditemuinya di sebuah hotel di Surabaya. "MR dikawal dengan SMS oleh pengirimnya," terang Subagyono.
MR ditangkap petugas gabungan keamanan bandara karena membawa sabu-sabu seberat lebih dari 1,7 kilogram, Minggu (19/1/2014) lalu. Dia adalah penumpang pesawat Cathay Pasific (CX 781) dari India, dan mendarat di terminal Internasional Bandara Juanda Surabaya pada pukul 20.00 WIB. MR berangkat ke Indonesia seorang diri.
Serbuk kristal putih senilai lebih dari Rp 2,3 miliar itu disembunyikan MR di dinding-dinding tas koper. Karena barang bukti narkoba yang diamankan lebih dari lima gram, maka berdasarkan UU No 35/2009 tentang Narkotika, MR terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.