Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Dalami Pemesan Sabu Rp 2,3 Miliar dari Perempuan India

Kompas.com - 23/01/2014, 16:37 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim mendalami jaringan peredaran sabu-sabu dari perempuan India yang tertangkap di Bandara Internasional Juanda, awal pekan lalu.

Sampai saat ini, BNN mengaku belum menemukan petunjuk pasti kepada siapa sabu-sabu seberat 1,7 kilogram itu akan diserahkan.

"Masih kami dalami, apakah nantinya sabu-sabu ini akan dikirimkan kemana, dan apakah termasuk jaringan dalam lapas, ini juga masih kita dalami," kata Kasi Tahanan dan Barang Bukti BNN Jatim, Subagyono, kepada wartawan, Kamis (23/1/2014).

Hasil pemeriksaan sementara, MR (40) mendapatkan barang tersebut dari tetangganya warga Nigeria. Melalui panduan pesan elektronik, dia hanya diberi tugas memberikan barang tersebut kepada seseorang yang nanti akan ditemuinya di sebuah hotel di Surabaya. "MR dikawal dengan SMS oleh pengirimnya," terang Subagyono.

MR ditangkap petugas gabungan keamanan bandara karena membawa sabu-sabu seberat lebih dari 1,7 kilogram, Minggu (19/1/2014) lalu. Dia adalah penumpang pesawat Cathay Pasific (CX 781) dari India, dan mendarat di terminal Internasional Bandara Juanda Surabaya pada pukul 20.00 WIB. MR berangkat ke Indonesia seorang diri.

Serbuk kristal putih senilai lebih dari Rp 2,3 miliar itu disembunyikan MR di dinding-dinding tas koper. Karena barang bukti narkoba yang diamankan lebih dari lima gram, maka berdasarkan UU No 35/2009 tentang Narkotika, MR terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com