Perempuan bertubuh tambun itu tercatat sebagai penumpang pesawat Cathay Pasific (CX 781) dari India, dan mendarat di terminal Internasional Bandara Internasional Juanda Surabaya pada pukul 20.00 WIB seorang diri.
"Saat mendarat petugas membongkar tas bawaannya, karena ada sesuatu yang mencurigakan berdasarkan hasil pemeriksaan x-ray," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Iwan Heriawan, Kamis (23/1/2014).
Serbuk kristal putih itu, kata Iwan, disembunyikan di dinding-dinding tas koper yang dibawa MR. "Sabu-sabu itu dimasukkan dalam beberapa kantong plastik, dengan total berat lebih dari 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp 2,3 miliar," ujarnya.
MR kini diperiksa intensif oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim dan Direktorat Narkoba Polda Jatim. Barang bukti narkoba yang diamankan lebih dari lima gram, maka perempuan itu berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.