Kepala Seksi Intelejen Kejari Sampang, Sucipto menuturkan, berdasarkan penyelidikan tim Kejari Sampang, masing-masing penerima bantuan RTLH hanya diberi Rp 3 juta. Padahal mereka seharusnya menerima Rp 7,5 juta.
“Ada pemotongan Rp 4,5 juta kepada 500 kepala keluarga yang menerima bantuan RTLH. Total penyelewengan mencapai Rp 2,2 miliar,” jelas Sucipto, Senin (20/1/2014).
Lebih lanjut Sucipto menjelaskan, dua pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Tuang, sudah dimintai keterangan seputar proyek RTLH. Dua pejabat itu masing-masing bernama Satrio Wahyudi, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Perkotaan, dan Muathifah, Kepala Bidang Perumahan dan Penataan Lingkungan.
“Kami tidak akan tegesa-gesa untuk menetapkan tersangka. Yang jelas data dan penyimpangan sudah kami kantongi. Dalam waktu dekat sudah ada tersangka yang akan kami tetapkan,” terangnya tanpa memberi kepastian waktu.
Adanya penyelewengan bantuan RTLH di Kabupaten Sampang, disampaikan beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Sampang kepada penyidik Kejari Sampang. Modus penyelewengan yang diterima Kejari Sampang yaitu pemberian bantuan kepada warga dengan cara diberikan bahan-bahan bangunannya. Padahal dalam petunjuk teknis, dana bantuan diserahkan kepada penerima melalui rekening.
Penerima bersama ketua kelompoknya, bisa bersama-sama membelanjakan bantuan itu untuk kebutuhan renovasi rumah. Dengan belanja kolektif ke toko bangunan, akan lebih murah dan ongkos transportasinya bisa satu kali angkut.
Di Sampang, bahan-bahan dibelanjakan sendiri oleh rekanan yang ditunjuk dinas tanpa sepengetahuan penerima. Bahkan harga bahan bangunan banyak yang berbeda dengan harga di pasaran atau lebih mahal. Ketika dikalkulasi, total bahan-bahan bangunan yang diserahkan kepada penerima RTLH hanya Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.