Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Wanita Diperkosa di Sel, Kapolsekta Harus Tanggung Jawab

Kompas.com - 20/01/2014, 08:43 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Terkait kasus pemerkosaan yang dialami seorang tahanan wanita  24 tahun yang ditahan di dalam sel Mapolsekta Wajo, dipastikan sejumlah polisi yang bertugas di sana harus bertanggung jawab karena lalai dalam menjalankan tugas.

Pertanggungjawaban paling besar ada di pundak Kepala Polsekta Wajo, Komisaris Polisi (Kompol) Mushallah, beserta empat orang anggotanya. Penegasan ini disampaikan Kepala Polresta KPPP Pelabuhan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Budhayya.

Menurut Wisnu, Senin (20/1/2014), Kompol Mushalla dimintai pertanggungjawabannya terkait kasus pemerkosaan tahanan wanita dalam sel dan terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsekta Wajo.

Demikian pula dengan empat orang anggota jaga yang lalai dalam menjalankan tugas akan dikenakan sanksi disiplin dan penundaan kenaikan pangkat.

"Ya, kita akan minta pertanggungjawabannya Kapolsekta Wajo. Begitu juga dengan anggota jaga, akan dikenakan sanksi disiplin dan penundaan kenaikan pangkat. Saya sudah berulang-ulang kali sampaikan, perhatikan tahanan karena ada kerawanan di sana, di mana tahanan pria dan tahanan wanita satu lokasi yang hanya dipisahkan dengan dinding tembok. Lengah, makanya terjadi kasus ini," kata Wisnu.

Demi mengantisipasi terjadinya kasus serupa, Wisnu langsung memindahkan semua tahanan wanita di wilayah kerjanya ke Markas Polsekta Soekarno-Hatta. "Jadi, ada tiga Polsekta di wilayah Polresta KPPP Pelabuhan, semua disatukan tahanan wanita di Polsekta Soetta. Jadi tidak ada lagi penggabungan, meski dipisahkan oleh dinding tembok," tandasnya.

Terkait kasus pemerkosaan tahanan wanita di dalam sel, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, meminta Wisnu segera menuntaskan kasus pemerkosaan tahanan dalam sel secara terbuka kepada publik.

"Saya minta, Divisi Propam turun mengusut tuntas kasus ini segera. Hasil pengusutannya pun terbuka dan sampaikan ke publik melalui media," tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, tahanan wanita itu melapor diperkosa oleh tahanan lainnya bernama Nas dibantu oleh rekannya, Syah dan Bach, di dalam sel, Jumat (19/1/2014) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasus ini terungkap ketika orangtuanya datang membesuk ke tahanan dan korban berteriak-teriak mengaku diperkosa. Dalam kejadian itu, polisi membantah adanya unsur pemerkosaan dan tidak ada unsur paksaan.

Persetubuhan terjadi di antara sesama tahanan karena didasari suka sama suka dan kasus ini masih didalami. Atas kejadian itu, Melati mengalami syok dan harus diantar ke RS Bhayangkara Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com