Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Curanmor Diamankan Polresta Samarinda

Kompas.com - 19/01/2014, 21:16 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com – Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengamankan sindikat 10 orang sindikat pencuri motor. Polisi juga mengamankan 44 motor berbagai merk, sebagai barang bukti hasil curian.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Kasat Reskrim Kompol Feby DP Hutagalung mengatakan, 44 motor tersebut merupakan hasi kejahatan sindikat ini sejak 2013 lalu.

Menurutnya, sindikat tersebut merupakan warga Samarinda. Mereka berinisial, HE (23), RA (25), ER (30), IS (26), FD (28), RA (40), AK (24), dan tiga diantaranya merupakan anak dibawah umur yakni ER (14), RR (15) VD (16).

“Selama ini mereka baraksi dengan menyasar motor yang ada di tempat umum, Kos-kosan namun kebanyakan mereka mengambil dari rumah warga, tiga anak dibawah umur yang diamankan dalam kasus ini merupakan anak putus sekolah," kata Feby, Minggau (19/1/2014).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan berbuah penangkapan sindikat tersebut.

"Awalnya kita menangkap RA sekitar sepekan lalu, setelah itu kita kembangkan akhirnya terkumpul 10 orang pelaku yang kita amankan dari berbagai tempat,” imbuh Feby.

Dari keterangan pelaku, 44 motor tersebut dijual para pelaku keluar daerah diantaranya ke beberapa perkebunan sawit yang ada di Kutai Timur (Kutim). Semua motor dibendrol dengan kisaran harga dari RP 2 juta hingga RP 5 Juta,

“Tergantung kondisi motor, jika memiliki STNK maka harganya juga agak mahal, kita juga telah menetapkan beberapa orang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang red) yang juga merupakan jaringan dari yang kita amankan ini, termasuk para penadah,” ujar Feby.

Para pelaku telah menjadikan aksi curanmor sebagai mata pencaharian, karena Rata-rata dari mereka tidak memiliki pekerjaan.

"Dari 44 motor, tidak hanya hasil curian dari Samarinda, namun juga diketahui ada Lima motor yang laporan polisinya ada di Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Para tersangka dikenakan pasal, 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Feby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com