Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bengkulu Bikin Perda Wajib Shalat Jumat

Kompas.com - 17/01/2014, 13:53 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang mewajibkan warga untuk shalat Jumat. Jika tidak, warga akan dikenai sanksi.

"Iya, saat ini Perda tersebut sedang kita siapkan. Nama Perdanya 'Bengkuluku Religius', tidak saja shalat Jumat wajib berjemaah, tapi shalat lima waktu juga diwajibkan. Perda wajib pajak saja ada apalagi perda wajib shalat berjemaah, tentu harus ada juga," kata Kepala Kementerian Agama Kota Bengkulu, Mukhlis, Jumat (17/1/2014).

Mukhlis mengatakan, pembuatan Perda tersebut merupakan tekad dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan guna meningkatkan keimanan menuju Bengkulu yang religius.

Saat ini, shalat Jumat wajib tersebut telah diterapkan di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Pelaksanaan shalat Jumat wajib tersebut telah diinstruksikan wali kota kepada tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam satu bulan, tepatnya Jumat pertama, tiap-tiap SKPD wajib shalat Jumat berjemaah di masjid yang telah ditentukan.

Direncanakan juga dalam perda tersebut diatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati. Namun, sanksi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di instansi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com