Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

329 Kilogram Ganja Dibakar di Kantor Polisi

Kompas.com - 16/01/2014, 11:56 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti ganja seberat 329 kilogram dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1/2014).

Diresnarkoba Polda Jabar Komisaris Besar Ermi Widyatno mengatakan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Diresnarkoba Polda Jabar pada 12 Oktober 2013 di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Indra alias Alex (25) dan Endang (26).

"Keduanya tersangka ini warga Bogor," kata Ermi di Mapolda Jabar.

Ermi menjelaskan, Endang ditangkap di belakang pom bensin Jagabaya, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pukul 19.00 WIB, malam. "Dari tersangka Endang ditemukan satu paket ganja berukuran sedang," katanya.

Tak cukup di situ, pengembangan terus dilakukan. Atas pengembangan itu, pada malam itu juga, pukul 00.30 WIB polisi membekuk tersangka Indra (25) di Kampung Kadaung RT 04 RW 01 Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Lalu, Endang pun menunjukan tempat penyimpanan ganja yang disembunyikannya di rumah kontrakannya itu di Komplek Griya Parungpanjang Blok E/E 17 Parungpanjang Kabupaten Bogor.

"Di kontrakannya, kami temukan ganja kering siap edar sebanyak 330 kilogram dan satu kantong plastik ganja kering," kata dia.

Tersangka mengaku, ganja ini merupakan kiriman dari Aceh. Ermi menyebutkan, pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun atau maksimal 20 tahun atau pidana mati. 

"Ada tiga DPO yang sedang kita kejar, yakni, HS selaku pemilik ganja yang berasal dari Aceh, OP sebagai penghubung dan DK sebagai pelaku pemasaran," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com