Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa SK PAW Belum Rampung, 10 Wakil Rakyat Tetap Dilantik

Kompas.com - 15/01/2014, 14:10 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

BONDOWOSO, KOMPAS.com - Meski Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 10 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (FKNU) Kabupaten Bondowoso masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, 10 Anggota DPRD pengganti tetap dilantik, Rabu (15/1/2014).

Pelantikan 10 anggota dewan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Imam Thahir, dan dihadiri Bupati Bondowoso, Amin Said Husni, serta Wakil Bupati Salwa Arifin.

10 anggota dewan yang dilantik adalah Muzanni, Kusairi, Faruq Martodik, M Husen, M Zuhri, Mahfid, Asyjari Hazin, Samsul Tahar, M Junaidi dan Edy Suryono.

Mereka akan menjabat sebagai Anggota DPRD Bondowoso hingga bulan Agustus mendatang, atau tersisa selama delapan bulan. "Saya atas nama Pemkab Bondowoso mengucapkan selamat kepada 10 anggota dewan yang baru dilantik," kata Bupati Bondowoso, Amin Said Husni, dalam sambutannya.

Amin berharap 10 anggota dewan yang baru dilantik, untuk bisa segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. "Saya berharap kerjasama yang sudah terbangun bisa terus dipelihara, dan ke depan terus ditingkatkan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, digugat melalui PTTUN di Surabaya, Jawa Timur, oleh Eks 10 Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari FKNU yang dipecat melalui proses PAW.

Mereka menggugat karena menilai banyak kejanggalan dalam SK tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com