Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Pelantikan, Ganjar Minta Ki Enthus Copot Topi

Kompas.com - 08/01/2014, 11:41 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

TEGAL, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih, Ki Enthus Susmono dan Umi Azizah, di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2014).

Enthus dan Umi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal untuk periode 2014-2019. Ki Enthus yang merupakan dalang wayang golek dan kulit tidak melepas ikat kepala meski menggunakan pet (topi) dan seragam putih-putih.

Setelah pengambilan sumpah jabatan, Gubernur berpidato meminta Enthus mencopot topi yang dipakai karena dia ingin melihat ikat kepala yang dipakai sang dalang.

"Kalau dicopot, profesi sebagai dalang memakai ikat kepala, topi dipakai (topi) menjadi bupati, dan saya percaya bisa bekerja selama 24 jam untuk rakyat," kata Ganjar. Permintaaan sang Gubernur ini sontak membuat tepuk tangan tamu undangan dan anggota DPRD.

Dalam pidatonya, Ganjar ingin Enthus dan Umi bisa membawa Tegal lebih terang benderang melalui pembangunan untuk kepentingan rakyat. "Berharap selalu ada cerita yang baik dituturkan jika berbicara tentang Tegal," ungkap Ganjar.

Dalam acara pelantikan, sejumlah tamu undangan dari kalangan dalang ikut hadir, seperti Ki Manteb Sudarsono dan Ki Joko Edan. Tampak hadir pula Guruh Soekarnoputra dan beberapa anggota DPR RI lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com