Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pencurian Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Bagasi Pesawat

Kompas.com - 05/01/2014, 18:18 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Perhiasan senilai ratusan juta rupiah milik istri perwira polisi di Kalimantan Barat dilakukan lebih dari satu orang. Mereka melakukan aksinya dengan membobol tas milik penumpang yang akan dimasukkan ke bagasi pesawat.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari Humas Polda Kalbar dan KP3U kawasan Bandara Supadio, berikut kronologi pencurian bagasi penumpang Lion Air yang ternyata berisi perhiasan senilai sekitar Rp 500 juta itu.

1. Pada Jumat (3/1/2014), Titi Yusnawati berangkat dari Pontianak ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 715.

2. Yusnawati masuk terminal Bandara Supadio membawa barang bawaannya berupa tas koper melalui pemeriksaan X-Ray sekitar pukul 15.02 WIB.

3. Yusnawati menitipkan tas yang dibawa ke bagasi pesawat melalui petugas loket maskapai penerbangan Lion Air. Setelah barang dititipkan di bagasi, Yusnawati menuju ruang tunggu penerbangan.

4. Pesawat delay dan baru berangkat 30 menit kemudian. Pesawat take off sekitar pukul 16.00 WIB dan landing di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.

5. Saat akan mengambil tas kopernya di ruang tunggu bagasi, ia melihat kunci gembok tas rusak. Ia kemudian memeriksa bagasinya dan ternyata perhiasan sudah hilang.

6. Yusnawati melapor ke pihak kepolisian di Bandara Soekarno- Hatta.

7. Mendapat informasi kehilangan barang, pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Bandara Supadio (KP3U).

8. Sabtu (4/1/2014), pihak kepolisian jajaran Polda Kalbar dan Polresta Pontianak, serta KP3U kawasan Bandara Supadio melakukan proses penelusuran, pengecekan, dan pemeriksaan yang dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB.

9. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat hasil rekaman pemeriksaan X-Ray saat korban memasukkan barang ke dalam mesin X-Ray pada Jumat sekitar pukul 15.02 WIB.

10. Belasan orang karyawan PT Prathita Titian Nusantara (PTN) selaku ground handling Lion Air diperiksa dengan melakukan interogasi. Semua orang-orang PTN diperiksa, dan sembilan orang diamankan di Polresta guna penyelidikan lebih lanjut.

10. Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan dan BAP serta pendalaman lebih lanjut terhadap karyawan PTN, Supandi alias Pandi akhirnya mengakui mengambil sejumlah perhiasan tersebut.

11. Tersangka diminta menunjukkan barang hasil curiannya. Ia menyimpannya di suatu tempat, yaitu di semak-semak di belakang perumahan Dephub di RT 01 RW 4 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, tidak jauh dari Bandara Supadio Pontianak.

12. Tersangka Supandi digelandang ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

13. Polda meningkatkan penyidikan dan menetapkan tiga tersangka selain Supandi. Mereka adalah AG, SH, dan FI yang semuanya karyawan atau porter bagasi.

14. Tersangka Supandi yang kali pertama ditangkap berperan membawa tas ke bagasi pesawat dan mencongkel tas korban. Ia mendapatkan bagian dua gelang dan dua cincin.

15. AG yang mencongkel tas korban dan mengambil perhiasan mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, 2 berlian.

16. SH ikut dalam aksi pencurian tersebut, FI mengetahui aksi pencurian dan dapat bagian cincin.(Isfiansyah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com