Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo saat dihubungi Selasa (31/12/2013). "Insya Allah setelah liburan tahun baru, Ketua Komisi V DPR RI Laurens Baha Damang dan Bupati Marianus (keduanya kader PAN) sudah saya minta ke DPP," ujar Dradjad.
Dia menjelaskan, Bupati Ngada akan dinasihati dan juga berupaya menyelesaikan polemik yang terjadi. PAN, lanjut Dradjad, juga telah menyiapkan pengacara bagi Marianus. "Kami siapkan pengacara yang mumpuni bagi yang bersangkutan," katanya.
Politisi PAN, Taslim Chaniago, mengatakan, partainya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, penetapan Bupati Ngada sebagai tersangka, katanya, masih harus memerlukan pembuktian yang mendalam.
"Tersangka itu baru tahap awal, masih panjang waktu untuk pembuktiannya kebersalahan beliau. Saya harap kasus ini tidak menjadi politisasi kepentingan politik tertentu," ucap Taslim.
Jadi tersangka
Marianus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2013). Hal ini dilakukan setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri memeriksa 15 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada pada pekan lalu.
Kapolda NTT Brigjen (Pol) Untung Yoga mengatakan, Bupati Ngada disangka melanggar Pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara. "Polisi masih akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk otoritas Bandara Turelelo Soa dan pihak Merpati Nusantara Airlines Kupang, sebagai saksi bagi tersangka," kata Kapolda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.