Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Terancam 2,5 Tahun Penjara, Bupati Ngada Tak Ditahan

Kompas.com - 30/12/2013, 20:47 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com — Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi dalam satu pekan terakhir ini, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus blokade Bandara Turelelo. Akibat perbuatannya itu, Marianus terancam dipenjara penjara selama 2,5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Untung Yoga kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (30/12/2013).

"Bupati Ngada terancam hukuman 2,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu," jelas Untung.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, lanjut Kapolda, Marianus tidak akan ditahan, tetapi hanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka.

Menurutnya, Bupati Ngada jadi tersangka karena perannya menyuruh Satpol PP memblokade bandara.

Diberitakan sebelumnya, Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12/2013).

Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Demikian pula dengan Merpati bernomor penerbangan 6516 Kupang-Soa, pesawat tersebut batal mendarat di Bandara Turelelo Soa.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com