Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Kasus Korupsi di SBT

Kompas.com - 30/12/2013, 14:16 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Puluhan aktivis mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Peduli Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Senin (30/12/2013) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku mendesak korps adiyaksa segera menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi yang melibatkan penguasa di daerah tersebut.

Dalam aksinya, puluhan massa yang berjumlah sekitar 50 orang ini membawa serta sejumlah pamflet dan spanduk bertuliskan seruan kepada Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bupati SBT, Abdullah Vanath.

“Penegak hukum jangan membela koruptor. Kami minta Kejati Maluku segera mengusut kasus korupsi proyek pembangunan sejumlah jembatan di SBT senilai puluhan miliar," ungkap Daim Baco Rahawarin dalam orasinya.

Pendemo membeberkan, sejumlah dugaan korupsi poyek pembangunan di SBT yang hingga kini tidak ditindaklanjuti Kejati Maluku yakni pembangunan jembatan Salas, jembatan Waimer, jembatan Wainif dan jembatan Balivar yang total anggarannya mencapai Rp 45 miliar dari APBD SBT.

Selain itu, pendemo juga meminta Kejati Maluku segera mengusut adanya dugaan korupsi dan manipulasi data pegawai honorer di SBT yang bermasalah. "Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, maka kami meminta Kejati Maluku untuk segera mengadili Bupati SBT atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi di SBT. Jangan lagi melindungi koruptor,” ungkap Abas Rumakway, salah seorang pengunjuk rasa.

Selain di Kejati, para pendemo ini juga melakukan aksi yang sama di kantor Polda Maluku. Pendemo meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti berbagai laporan dugaan korupsi di SBT, seperti dugaan korupsi pembangunan bandara Kufar yang terindikasi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Pendemo juga meminta kepada Polda Maluku segera mengusut dugaan korupsi infrastruktur di Kecamatan Kilmuri yang dianggarkan dari dalam APBNP 2011 senilai Rp 5,5 miliar. Termasuk mengusut dugaan mark up proyek pembangunan gedung DPRD SBT senilai Rp 14 miliar karena proses pengadaan barang dan jasa terkait proyek tersebut disinyalisasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Direktur Reskrim Polda Maluku, AKBP Agus Mustafa yang menemui para pendemo berjanji akan segera menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang ada di SBT tersebut. "Kita akan tindaklanjuti dugaan kasus korupsi di sana sesuai degan fakta yang terjadi,” ungkap Mustafa.

Sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan penguasa di Kabupaten SBT telah dilaporkan Koalisi masyarakat Antikorupsi ke Kejati Maluku sejak tahun 2010, namun hingga kini penyelesaian sejumlah kasus korupsi tersebut berjalan di tempat. Dugaan korupsi di SBT ini bahkan sudah pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com