Dari hasil rekapitulasi suara, pasangan Setia dinyatakan menang setelah memperoleh jumlah 389.705 suara atau unggul dengan selisih 6.179 suara mengalahkan pasangan Damai yang memperoleh 383.705 suara.
Pasangan Setia yang diusung koalisi partai Golkar, PKS, PPP, PAN, Patriot dan Partai Damai Sejahtera ini menang di tujuh wilayah yakni di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Buru Selatan, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, serta di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sementara itu, pasangan Damai yang diusung 14 partai non parlemen ini hanya menang di empat wilayah yakni di Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasangan Setia ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 740/KPTS/KPU-PROV-028/XII/2013 setelah unggul atas jumlah suara dari pesaingnya itu.
Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey kepada wartawan usai pleno sore tadi mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan dalam keputusan itu dapat menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) selambat-lambatnya tiga hari setelah KPU menetapkan pemenang pilgub Maluku.
“Sesuai ketentuan undang-undang bagi pihak yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum ke MK waktunya itu hanya tiga hari saja,”ujarnya.
Pantauan di Kantor KPU, selama berlangsungnya pleno rekapitulasi tidak ada hambatan yang berarti, hanya ada beberapa kali intrupsi dari saksi pasangan damai, namun semuanya dapat berjalan lancar dan tertib hingga KPU menutup pleno rekapitulasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.