Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMD Pertambangan Tasikmalaya Bermasalah

Kompas.com - 28/12/2013, 16:32 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya, diketahui tidak pernah menyetor pendaatan ke kas daerah. Justru, perusahaan ini terbelit kasus penambangan ilegal.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya Asep Gunadi mengatakan, selama ini PDUP belum pernah menyetorkan PAD khusus dari hasil tambang pasir besi sejak didirikan 2 tahun silam. Adapun pemasukan hanya berasal dari pengelolaan SPBU milik Pemda Tasikmalaya.

"Kalau pemasukan PAD pasir besi dari PDUP belum tampak sampai laporan terakhir ini. Ada juga setoran PAD dari hasil pengelolaan SPBU milik pemda oleh perusahaan ini," jelas Asep kepada sejumlah wartawan, Sabtu (28/12/2013).

Asep menambahkan, perusahaan daerah ini memiliki dua instansi sebagai pembina. Sebagai pembina teknis dilakukan oleh dinas pertambangan, dan untuk pembinaan usahanya oleh dinas perdagangan. "Kalau tak percaya silahkan dicek saja ke dinas perdagangan, ada ataukah tidak kontribusi dari perusahaan daerah ini hasil tambang pasir besi," kata Asep.

Selama ini, PDUP telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk pertambangan pasir besi dan bahan galian lainnya. Asep pun membenarkan kalau perusahaan daerah ini bisa bekerjasama dengan perusahaan tambang lainnya dalam menjalankan usahanya.

"Memang benar PDUP bisa bekerjasama dengan pihak lain dalam menjalankan usahanya," tambah Asep.

Diberitakan sebelumnya, PDUP Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan sebagai salah satu dari enam perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal pasir besi di pesisir pantai selatan. Kini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar.

Dugaan sementara hasil penyelidikan, perusahaan daerah ini telah bekerjasama dengan pengusaha tak berizin tambang pasir besi, yaitu dengan cara memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada para pengusaha ilegal.

Kemudian hasil tambang ilegal tersebut dijual oleh PDUP dengan memakai IUP perusahaan milik daerah ini.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Erry Purwanto mengaku, pihaknya telah beberapa kali meminta PDUP untuk segera dibubarkan. Pasalnya, selama ini belum ada kontribusi PAD yang masuk dari hasil tambang pasir besi ke pemerintah daerah.

"Beberapa kali kita sudah usulkan kepada bupati untuk mereorganisasi perusahaan ini, atau dibubarkan saja. Soalnya, waktu dihadapan dewan mereka siap menghasilkan pemasukan pasir besi ke daerah, nyatanya nol besar. Itu sebelum ditemukannya kasus ini oleh kepolisian," kata Erry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com