Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Lima Warga Pembakar Bus Rute Surabaya-Yogyakarta

Kompas.com - 28/12/2013, 05:24 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Bus Sugeng Rahayu menabrak pengendara sepeda motor sampai tewas, Kamis (26/12/2013) malam. Selain menetapkan sopir bus, Suyono, sebagai tersangka, polisi memeriksa pula lima orang yang diduga turut aktif merusak bus jurusan Surabaya-Yogyakarta itu.

"Belum ada tersangka, masih diperiksa intensif di Polres Jombang," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono, Jumat (27/12/2013). Menurut dia, kelima orang ini bisa dikenakan Pasal 169 dan 170 KUHP terkait tindakan mereka merusak bus bernomor polisi W 700 ZOO tersebut.

"Yang dilakukan warga saat itu jelas masuk wilayah kriminal," kata Awi. Bila dijerat dengan kedua pasal itu, sebut dia, ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara lima tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga di lokasi tabrakan bus Sugeng Rahayu dengan motor di Jalan Raya Perak, Kabupaten Jombang, marah karena sopir bus dianggap ugal-ugalan. Mereka mendorong bus, hingga setengah kilometer dari lokasi kecelakaan, dan memaksa semua penumpang turun.       

Tak sampai di situ, warga juga berusaha menggulingkan bus di tengah jalan. Namun, usaha ini gagal. Tak puas, warga kemudian menyiramkan bensin ke bus dan membakarnya beramai-ramai.

Warga juga sempat menghakimi sopir bus yang berusaha melarikan diri. Tabrakan antara bus dan motor bernopol S 3102 XC menyebabkan tiga nyawa melayang.

Korban adalah seorang ibu dan dua anaknya. Khotimah (38), si ibu, meninggal di lokasi, sementara dua anaknya, Wahyudi (16) dan Santoso (5), meninggal saat dirawat di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com