Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pastikan Mantan Bupati Karanganyar Kooperatif

Kompas.com - 23/12/2013, 13:44 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
— Kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Slamet Yuono, menegaskan, kliennya akan kooperatif dalam pemeriksaan.

Kali ini Rina diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin (23/12/2013) bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rina diperiksa mulai pukul 10.15 WIB.

Sebelumnya, Rina memang sempat mangkir beberapa kali dalam pemeriksaan sebagai saksi ataupun sebagai tersangka. "Kemarin tidak datang karena suatu hal, yang jelas akan kooperatif karena sebagai masyarakat juga tentu akan taat hukum," ujar Slamet.

Selain itu, pihaknya juga berharap proses hukum bisa segera selesai karena ini merupakan perkara yang sudah lama. "Selain itu, kami berharap pemeriksaan ini selesai sekitar jam 4 sore karena ibu sedang berpuasa, jadi sebelum maghrib semoga sudah selesai," kata dia.

Rina diperiksa tim penyidik yang dipimpin Sugeng Riyanta. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Jateng lantai 4.

Ia mengatakan, dalam proses ini Rina tidak akan melarikan diri. Sebab, paspor juga sudah diserahkan kepada penyidik dan penyitaan harta benda juga sudah dilakukan.

Seperti diberitakan, Rina merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008 sebesar Rp 35 miliar.

Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya mencapai Rp 18,4 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat senilai Rp 11,1 miliar yang diduga dinikmati oleh Rina.

Pada kasus ini sebelumnya sudah dipidanakan dua mantan Ketua KSU Sejahtera, yaitu Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono.

Selain itu, mantan suami Rina Iriani, Tony Iwan Haryono, yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera, juga menjadi terpidana kasus ini.

Pada 2007, KSU Sejahtera diketuai oleh Fransiska Riyana Sari dan pada 2008 oleh Handoko Mulyono. Fransiska sudah menerima pidana dua tahun penjara, Handoko dipidana empat tahun penjara, sedangkan Tony divonis lima tahun 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com