"Kalau dari Kemenhub, kita tidak mengambil langkah apa-apa," kata Kepala Humas Kemenhub Bambang S Evan saat dihubungi, Minggu (22/12/2013) malam.
Menurut dia, aksi blokade bandara yang dilakukan Marianus adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Oleh karena itu, tindakan otoriter itu bisa dengan mudah dipidanakan oleh penegak hukum setempat.
Bahkan, meskipun Marianus sudah menyelesaikan secara damai masalah ini dengan pihak bandara, menurutnya, hukum masih tetap bisa ditegakkan. Pasalnya, penegakan hukum di sini tidak harus berdasarkan laporan dari pihak bandara.
"Ini sifatnya bukan delik aduan, jadi tetap bisa ditindak. Ini kan mengganggu fasilitas dan keteriban umum," ujarnya.
Seperti diberitakan, Marianus sempat memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Perintah tersebut karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat ditutupnya bandara secara sepihak dengan diduduki aparat Satpol PP, penerbangan terganggu.
Pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa yang batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.