Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap WN Vietnam, Petugas Bea Cukai Terkendala Bahasa

Kompas.com - 20/12/2013, 17:27 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Petugas Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap NV (42), warga negara Vietnam, karena membawa narkotika golongan I methamphitamine (sabu-sabu) di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (19/12/2013) sekitar pukul 17.15 WIB.

Namun petugas mengalami kesulitan menggali informasi dari NV karena kendala bahasa. “Kami cukup kesulitan dalam pemeriksaan tersangka karena dia tidak bisa bahasa Inggris, Mandarin, ataupun Indonesia. Cukup menyulitkan dalam pemeriksaan,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Djanurindro Wibowo, Jumat (20/12/2013).

Warga Vietnam ini tertangkap di pintu kedatangan di Bandara Sepinggan. Dengan menumpang Silk Air MI-138, NV bertolak dari New Delhi, India, transit di Singapura, dan turun di Balikpapan. Di Sepinggan, pihak bandara mencurigai tas merah bawaannya.

Dari pemeriksaan didapati bubuk kristal dalam 90 kantong plastik kecil ukuran 30 gram hingga 50 gram, yang disembunyikan di dalam alat olah raga. Alat ini sejenis pelindung diri pada bagian tubuh yang biasa dipakai para atlet.

Tidak banyak informasi yang didapat dari NV. Semua pertanyaan dijawab dengan bahasa Vietnam. Penyelidikan pun hanya pada dokumen bawaan dan pendukung lain. Dari hasil pemeriksaan diduga sabu-sabu tersebut dibawa dari India.

Dan untuk memudahkan penyelidikan maupun penyidikan, pihak berwajib berencana menjalin hubungan dan kerja sama dengan Kedutaan Vietnam. Kenekatan NV membuat dirinya terancam hukum UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf e dan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesingkatnya 6 tahun, atau paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya kita serahkan ke Polda Kaltim untuk tindak lanjut,” kata Djanurindro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com