Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Alat Olahraga UNM

Kompas.com - 19/12/2013, 22:22 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 38 miliar untuk pengadaan alat olahraga di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga dikorupsi. Penyidik tindak pidana khusus Polda Sulselbar pun telah menetapkan seorang tersangka, Syatir Mahmud yang menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM.

"Selain Syatir Mahmud, masih ada calon tersangka lainnya dalam korupsi pengadaan alat olahraga di kampus UNM yang merugikan negara senilai Rp 13 miliar. Sejauh ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).

Endi membeberkan, hari ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar kembali memeriksa empat orang saksi lain. Mereka di antaranya, Masnun Basri, Muhammad Musran, Indrawansyah, Johannes, selaku pemeriksa alat olahraga yang kini berada di lantai IV Gedung Phinisi UNM Gunungsari Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar.

"Sementara empat saksi sebagai pemeriksa barang diperiksa penyidik. Namun sejauh ini terkait pemeriksaan itu, saya belum bisa memastikan variabel kesaksian mereka dan sifatnya hanya teknis," ungkap mantan Kapolres Enrekang ini.

Sebelumnya, lanjut Endi, penyidik telah memeriksa saksi lain, yakni Syahrul selaku rekanan pendamping; Lisa, selaku penyedia alat olahraga; Arifuddin Usman, Dekan FIK; Asmulyadi dan Syamsu Yusuf, panitia pengadaan proyek; Arniwati dan Yetty Y, staf Biro Perencanaan; Ians Aprilo, staf FIK UNM; M Idrus, Ketua Panitia Pengadaan serta; Ismail, Kepala Biro Perencanaan dan Teknologi Informasi UNM.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kemungkinan besar Rektor UNM, Prof Arismunandar juga akan diperiksa penyidik. Tapi belum diketahui kapan akan diambil keterangannya. Kita tunggu saja perkembangannya," bebernya.

Pada 2010, UNM mendapatkan dana pengadaan alat olahraga Rp 38 miliar dari APBN-P melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana tersebut diduga dikorupsi atas kerja sama panitia lelang yang dibentuk sendiri oleh UNM dengan pemenang tender hingga merugikan negara Rp 13 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com