Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa 2 Kelompok Warnai Sidang Putusan Hakim Setyabudi

Kompas.com - 17/12/2013, 15:07 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang vonis terdakwa kasus suap hakim, Setyabudi Tedjocahyo,  di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/12/2013), diwarnai unjuk rasa dua kelompok massa.

Dua kelompok itu adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Ganyang Mafia Hukum dan kelompok mahasiswa dari berbagai universitas di Bandung. Meskipun demikian, mereka mengajukan tuntutan serupa, yakni agar PN Bandung menegakkan peradilan dan taat hukum serta pemberantasan korupsi.

Koordinator Ganyang Mafia Hukum Torkis Parlaungan Siregar menegaskan pihaknya mendesak majelis hakim agar memberikan hukuman seberat - beratnya kepada para terdakwa kasus suap hakim dan kasus bansos, terutama kepada terdakwa hakim Setyabudi.

Pihaknya meminta, majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Setyabudi dan kawan-kawan. "Minimal hukuman seumur hidup, atau maksimal hukuman mati," katanya.

Mereka juga membawa beberapa spanduk dan poster bertuliskan kecaman terhadap PN Bandung. "Pengadilan Negeri Bandung sarang koruptor," seperti ditulis dalam spanduk tersebut.  Ada juga spanduk dan poster lainnya berisi kecaman terhdap Setyabudi dan PN Bandung.

Sementara itu, puluhan penunjuk rasa dari gabungan mahasiswa Bandung menuntut PN. Bandung dengan maksud yang sama. "Tegakkan keadilan. Kalau tidak tegas akan lahir koruptor baru," kata salah seorang pengunjuk rasa dari kelompok ini.

Pantauan Kompas.com, arus lalu lintas sempat tersendat karena aksi penunjuk rasa. Saat ini, dua kelompok pengunjuk rasa yang menuntut peradilan kepada PN Bandung baru saja membubarkan diri.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Setyabudi Tedjocahyono. Ketua majelis hakim Nurhakim menyatakan Setyabudi bersalah telah melakukan korupsi kepengurusan perkara kasus bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

Setyabudi sebagai hakim tidak peka terhadap pemberantasan korupsi untuk menegakkan hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Perbuatannya juga telah bertentangan dengan kode etik hakim dan bertentangan dengan perilaku sebagai hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com