Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nodai Pasiennya, Mantan Pembawa Acara "Dua Dunia" Ditahan

Kompas.com - 16/12/2013, 23:18 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Seorang ustaz yang sempat beken setelah menjadi pembawa acara program misteri (Dua Dunia) di salah satu stasiun televisi nasional berinisial HMA menjadi tahanan aparat Polsek Lembang. HMA ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan bermodus praktik pengobatan alternatif yang berujung tindakan asusila terhadap tiga orang wanita.

Kepala Polsek Lembang AKP Santiaji Kartasasmita membenarkan penahanan Ustaz HMA. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari salah satu korban berinisial N (21). Mendapat laporan ini, pihaknya langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (14/12/2013).

"Kejadian sendiri terjadi pada 22 November 2013 di tempat pelaku di Desa Cikole, Lembang," kata Santiaji di Markas Polsek Lembang, Senin (16/12/2013).

Lebih lanjut, Santiaji memaparkan, selama ini HMA dikenal orang karena membuka praktik pengobatan alternatif dengan dalih membuka aura dan menyembuhkan penyakit nonmedis di rumahnya. Namun, ternyata, sering terjadi penyimpangan dalam praktik gaibnya itu.

Pelaku, kata Santiaji, memaksa para pasiennya yang kebanyakan wanita untuk berhubungan badan. Dengan ritual pengobatan melalui hubungan badan, kata Santiaji, guna-guna berupa ilmu pelet dan santet yang dilakukan orang lain akan lenyap. Namun, apabila tidak bersedia diajak berhubungan badan, pelaku mengancam akan membuat rumah tangga pasiennya itu hancur, anak-anaknya sakit, hidupnya tidak sukses, dan susah mencari rezeki.

"Menurut informasi yang didapat, pelaku ini pernah menjadi pembawa acara realita Dua Dunia," ungkapnya.

Di tempat yang sama, N (21), yang telah menjadi korban aksi bejat HMA, mengungkapkan, dia mulai teperdaya oleh tipu daya dan guna-guna pelaku saat mengantarkan ibu kandungnya untuk berobat rutin kepada pelaku.

HMA mengawali aksinya dengan cara memeriksa anak N. Pada saat itu, ia mengatakan jika keduanya ada dalam pengaruh santet seseorang yang tidak menyukainya. Pelaku pun menganjurkan korban untuk kembali seorang diri keesokan harinya untuk diobati demi keselamatan dia dan keluarganya.

"Saat itu dia bilang jika aura di wajah saya berbeda dan seperti ada yang menggunai-gunai keluarga saya. Jadi, kalau mau sembuh, saya yang harus melakukan hubungan badan sama dia," kata N

Korban melanjutkan, keesokan harinya, ia kembali ke rumah pelaku. Dalam pertemuan kedua ini, pelaku kembali meyakinkan N jika dirinya tengah dalam pengaruh teluh, santet, dan guna-guna. Pelaku pun menjelaskan lebih detail tentang metode pengobatan yang akan diterapkan.

Selain meminta berhubungan intim layaknya suami istri, sperma pelaku yang dikatakannya mampu menolak bala harus dibalurkan ke badan korban. Korban sempat menolak. Namun, seperti dihipnotis, korban secara tidak sadar justru mengikuti kemauan HMA.

"Ustaz terus meyakinkan saya, dan saya seperti dihipnotis mengikuti semua kemauan ustaz sampai akhirnya pengobatan selesai. Setelah selesai, dia bilang kepada saya kalau tidak akan ada yang bisa menyantet saya lagi," tuturnya.

Merasa telah tertipu dan ternodai, N langsung mengadukan hal ini kepada keluarga dan polisi setelah sebelumnya juga mendapat izin dari suami. Menurut korban, bukan hanya dirinya yang terjebak dalam bujuk rayu HMA, beberapa temannya dari Jakarta juga telah menjadi korban guna-guna pelaku dengan diajak berhubungan badan. Bahkan, kakaknya sendiri pun juga pernah disetubuhi oleh tersangka.

"Yang saya tahu korbannya juga banyak, bahkan dari kalangan artis juga," terangnya.

Sementara itu, setelah mendekam di dalam sel tahanan, HMA tidak dapat mengelak dengan tuduhan yang dilayangkan ketiga korbannya. HMA mengakui perbuatan bejatnya. "Saya sudah gelap mata, seperti kerasukan setan," akunya sambil tertunduk.

Menurutnya, tujuan ritual yang dilakukannya ini sebenarnya tidak lain hanya untuk penyembuhan. "Dengan melihat korban, saya merasakan kalau korban mengalami sakit, makanya saya menawarkan untuk menyembuhkannya," pungkasnya.

Sementara itu, dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa buku dan kitab, kondom, kasur spring bed, dan air dalam kemasan yang digunakan sebagai salah satu metode penyembuhan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun bui lantaran dianggap telah melanggar Pasal 285, 289, 290, dan atau 335 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com