Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Ini Ikut Merampok demi Penuhi Kebutuhan Anak

Kompas.com - 16/12/2013, 17:38 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Lengkong menangkap satu komplotan perampok spesialis minimarket 24 jam yang kerap beroperasi di wilayah Kota Bandung dan Sumedang pada Kamis (12/12/2013) lalu. Dalam komplotan tersebut, terdapat satu orang ibu muda bernama RP (23).

Menurut pengakuan dari RP, ia nekat bergabung dalam komplotan rampok spesialis minimarket bersama rekan-rekan prianya, MA (19) dan AS (16) karena tuntutan hidup untuk memenuhi kebutuhan satu orang anaknya yang masih kecil.

"Penghasilan suami enggak jelas. Saya butuh uang buat keperluan anak saya yang masih kecil. Ya, mau nggak mau terpaksa saya ikut mencuri bareng temen-temen," kata RP di balik topeng hitam saat ditemui di Markas Polsek Lengkong di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Senin (16/12/2013).

RP menambahkan, pada saat menjalankan aksi bersama rekan-rekannya, wanita yang tinggal di Sadang Serang, Kota Bandung ini menjalankan peran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. "Saya cuma ambil rokok sama coklat saja," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Polsek Lengkong, Kompol Kusno Diyantara menjelaskan, komplotan perampok tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek Lengkong saat menjalankan aksi di minimarket Alfamart di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung 12 Desember lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum menjalankan aksinya, komplotan tersebut memastikan terlebih dahulu minimarket incarannya sepi pembeli. RP mengambil peran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Setelah memastikan minimarket tersebut sepi pembeli, RP kemudian memanggil teman-temannya.

"Dalam aksinya para pelaku menodongkan pisau ke arah perut tiga karyawan kemudian mengikat dan menyekap ketiga karyawan tersebut di dalam gudang," jelas Kusno.

Setelah menyekap, para pelaku kemudian mengambil beberapa slop rokok berbagai merk serta menguras uang tunai sebesar Rp 3.000.000 di dalam mesin kasir dan uang tunai Rp 18.000.000 di dalam brankas.

"Ketika disekap, salah seorang karyawan berteriak dan mengundang perhatian masyarakat sekitar. Dua orang pelaku, yaitu MA dan AS ditangkap oleh masyarakat dan petugas yang sedang melakukan patroli," bebernya.

Meski sempat melarikan diri menggunakan angkutan umum, setelah dilakukan pengembangan, RP akhirnya dibekuk di kediamannya.

Sementara itu, dua orang orang anggota komplotan lainnya berinisial D alias Iyang dan R alias Diding alias Titing yang juga sering melakukan aksi di wilayah Sumedang masih dalam pengejaran polisi. "Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com