Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Kejati Geledah Kantor Bea Cukai Tanjung Perak

Kompas.com - 16/12/2013, 14:53 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah salah satu ruang di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/12/2013).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari data bukti pendukung dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jatim senilai Rp 36,6 miliar.

Tim penyidik yang dipimpin Kasi Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Rohmadi, datang ke Kantor Unit Kementerian Keuangan di Jalan Raya Perak Timur Surabaya itu sekitar pukul 11.00 WIB.

Hingga pukul 14.00 WIB, belum ada tanda-tanda penyidik keluar dari ruangan. Atas kasus ini, kata Rohmadi, telah ditetapkan dua orang tersangka, mereka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen, Agus Kuncoro, dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi bernama Nanang.

"Sebelumnya, sudah delapan orang saksi yang kita periksa, mulai dari pejabat bea dan cukai, pihak kontraktor dan beberapa orang yang terkait dengan proses pembangunan gedung tersebut," katanya.

Dugaan korupsi tercium pada proses pembangunan gedung tahap II, dengan item pembangunan untuk lantai tiga dan empat dengan alokasi anggaran Rp 6,5 miliar.

Proses pembangunan yang harusnya rampung di akhir 2012, ternyata mangkrak. Pembangunan Gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pembangunan dua lantai yang selesai pada tahun 2011 lalu. Pembangunan tahap awal ini, menelan anggaran Rp 30 miliar dari APBN.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com