"Pihak yang diduga provokator ada proses hukum yang dilakukan. Karena, tindakan mereka mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas negara dan penganiayaan (terhadap petugas)," kata Amir saat dijumpai di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Amir mengungkapkan, guna mengusut kasus kerusuhan, pihak Lapas Palopo telah bekerja sama dengan Polda Sulselbar. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan oleh petugas.
Pihak lapas sendiri, lanjut Amir, belum dapat mengetahui sanksi apa yang nantinya akan dijatuhkan kepada pihak yang diduga menjadi provokator. "Tentunya tergantung hasil penyelidikan projusticia yang dilakukan. Apakah klasifikasinya penganiayaan berat atau ringan," katanya.
Sementara itu, Amir memastikan, Lapas Palopo tidak dalam kondisi over capacity. Ia pun membantah, penyebab kerusuhan di Lapas Palopo sama dengan kejadian serupa di sejumlah lapas sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kerusuhan di Lapas Kelas II Palopo, Sabtu (14/12/2013) sekitar pukul 10.15 WITA. Narapidana mengamuk dan membakar lapas. Belum diketahui pasti penyebab pasti kericuhan itu. Saat kericuhan, narapidana mengamuk dan melempari petugas Lapas Kelas II Palopo dengan batu. Kerusuhan bisa diredam sekitar pukul 13.30 WITA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.