Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 drum bahan fermentasi, tujuh jerigen arak dengan kapasitas 50 liter dan 84 botol arak hasil olahan yang sudah siap diedarkan.
"Polsek Puger sudah lama mengintai rumah itu, karena sejak awal sudah curiga. Apalagi ada informasi dari warga setempat mengenai aktivitas pembuatan miras jenis arak," terang Kepala sub bagian humas Polres Jember, Ajun Komisaris Edi Sudarto.
Menurut Edi, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru memproduksi miras tersebut sekitar satu bulanan," imbuh dia.
Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan arak sebanyak 300 liter. "Jadi sekali produksi, pelaku ini bisa meraup keuntungan Rp 6 Juta. Arak itu dipasarkan di daerah Jember dan Lumajang," ungkap Edi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.