Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTPN XIV Ingkar Janji, Ratusan Petani Datangi DPRD Wajo

Kompas.com - 11/12/2013, 05:49 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

SENGKANG, KOMPAS.com - Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (10/12/2013). Mereka mempertanyakan perjanjian damai antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dengan warga dari 9 Desa dari Kecamatan Keera terkait sengketa lahan di desa Ciromani kecamatan Keera.

Juru bicara FRB, Burhanuddin mengatakan kedatangan perwakilan masyarakat dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Keera ini untuk meminta anggota DPRD setempat agar memfasilitasi pertemuan masyarakat Keera dengan seluruh pihak terkait perjanjian itu.

“Perjanjian damai yang pernah disepakati tidak lagi diindahkan PTPN, bahkan mereka sekarang menggunakan kekuatan Brimob untuk mengusir paksa masyarakat. Tidak hanya itu mereka juga mau menebang jati petani yang sudah hampir panen dan menutup jalanan umum yang selama ini menjadi akses masuk para petani,”ungkapnya Jubir masyarakat Kecamatan Keera.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Rahman Rahim, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Hanya, dia meminta masyarakat bersabar karena agenda DPRD sangat padat pada akhir tahun.

“Kami akan segera tindak lanjuti dan sampaikan pada pimpinan terkait aspirasi ini, dan akan menjadi tanggung jawab kami untuk memfasilitasi masyarakat Keera dengan pihak PTPN, karena itu saya meminta agar masyarakat tetap menahan diri menghormati norma-norma hukum yang ada,”ungkap Rahman. Rahman mengatakan kepolisian hadir di lokasi sengketa untuk melindungi masyarakat dan tak melakukan intimidasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ribuan warga menduduki kantor PTPN XIV menuntut pengembalian tanah mereka yang dirampas PTPN XIV. Aksi itu melahirkan kesepakatan damai dimana salah satu isinya adalah masyarakat Keera yang tergabung dalam FRB tetap diperbolehkan mengolah tanah seluas 1.934 hektare itu.

Izin untuk mengolah itu diberikan sembari menunggu pelepasan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo. Total lahan PTPN di kawasan itu mencapai 6.000 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com