Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Dieksekusi di Hari Antikorupsi

Kompas.com - 09/12/2013, 21:59 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kendari menjebloskan terpidana korupsi , Nurmaena, mantan bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Kendari, ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, tepat di Hari Antikorupsi, Senin (9/12/2013). Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 567K/pidsus/2013 tanggal 25 Juni 2013.

Nurmaena divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 95.306.469. Dia terbukti melanggar Undang-undang 31 tahun 1999 Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Meskipun Nurmeana telah berupaya mengajukan banding, namun akhirnya ditolak. Putusan kasasi pun terbit untuk segera mengeksekusi Nurmaena.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Gatot Irianto membenarkan eksekusi terhadap Nurmaena. Dijelaskanya, eksekusi telah dilakukan terhadap Nurmaena pada sore tadi. Sebelum dieksekusi, jaksa terlebih dahulu memanggil Nurmaena secara formal, dan Nurmaena kooperatif selalu memenuhi panggilan jaksa.

"Bahkan sebelum eksekusi, ia mengatakan akan datang sendiri ke Lapas, dan memang terbukti pukul 16.30 Wita, Nurmaena datang sendiri ke Lapas. Ia tak perlu dijemput paksa ke rumahnya, karena Nurmaena ini telah siap dan ikhlas mempertangungjawabkan perbuatannya," terang Gatot di kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (9/12/2013).

Gatot menjelaskan, terdakwa telah menggunakan Dana Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) di Kota Kendari untuk kepentingan pribadi. Awalnya, terdakwa meminjamkan uang tersebut kepada 17 anggota DPRD periode 2004-2009. Lalu uang yang dipinjam oleh 17 anggota dewan telah dikembalikan kepada terdakwa. Namun terdakwa tidak menyerahkannya ke kas negara, malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Setelah kasus ini mencuat, jaksa langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dana pajak penghasilan anggota dewan tidak disetor ke kas negara, melainkan disalahgunakan oleh terdakwa dan dikuatkan melalui hasil audit dari BPKP yang menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 384.206.469.

Barang bukti dalam perkara ini, yakni uang sebesar Rp 20 juta telah disita dan dikembalikan ke kas negara. Sedangkan, barang bukti lain, yaitu dua unit mobil telah dikembalikan kepada suami terdakwa. Karena dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi, dua unit mobil itu milik suami Nurmaena sebagaimana tercatat dalam STNK dan BPKB. Sehingga mobil itu dikatakan bukan dari hasil Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com