Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu di PN Bandung, Keluarga Sisca Marahi Pengacara

Kompas.com - 09/12/2013, 14:48 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Keluarga mendiang Fransisca Yofie alias Sisca memarahi Dadang Sukmawijaya, pengacara terdakwa Wawan dan Ade, pelaku pembunuh Sisca.

Kerabat Sisca "menyemprot" dengan kata-kata pedas usai sidang yang beragenda eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/12/2013).

Setelah gagal menghampiri terdakwa Wawan dan Ade, karena langsung dibawa ke mobil tahanan dengan penjagaan ketat, keluarga langsung menghampiri Dadang.

Mereka pun terlibat perdebatan. Keluarga meminta Dadang menggunakan logika dan hati nurani. Sebab, mereka memandang kasus ini penuh kejanggalan dan menuding ada aktor intelektual di belakangnya.

Namun Dadang menjawab dengan fakta hukum. Menurut Dadang, ini hanya kasus penjambretan biasa yang menyebabkan korban tewas. Kontan saja pernyataan Dadang ini diprotes keluarga. "Bapak pakai logika dong. Kalau penjambretan masa barang hasil jambretannya dibuang. Ini pembunuhan Pak, ini soal nyawa," kata salah seorang kerabat Sisca.

Kedua pihak pun bersitegang di lapangan bulutangkis yang berada di luar ruang sidang. Situasi makin panas, karena salah seorang rekan Dadang menghardik keluarga Sisca dengan meminta agar tidak mengancam Dadang.

"Siapa yang ngancam, Anda jangan asal ngomong. Adik saya meninggal mengenaskan, Anda siapa?" kata salah seorang kakak kandung mendiang Sisca.

Rekan Dadang yang disemprot itu pun langsung pergi meninggalkan areal Pengadilan Negeri Bandung.

Pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, kuasa hukum terdakwa Wawan dan Ade keberatan dengan dakwaan JPU terutama tentang dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com