Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas dengan Putusan PTUN, KPU Kaltim Ajukan Banding

Kompas.com - 06/12/2013, 23:15 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait kemenangan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim dalam sengketa penetapan Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex.

Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar, mengatakan, dalam melaksanakan Pilgub Kaltim 2013, pihaknya sudah bekerja sesuai Peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku. Sehingga apa yang disampaikan PDIP dalam sidang gugatan tertanggal 5 Desember 2013 tidak sesuai fakta.

“Kami akan mengajukan banding ke PTUN, karena gugatan yang disampaikan PDIP tidak sesuai fakta. Kami sudah menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab KPU, dan KPU tidak menyalahi peraturan KPU,” tegasnya, Jumat (6/122013).

Andi menambahkan, KPU tidak mungkin meloloskan pasangan calon yang tidak layak. Tapi pasangan Farid Wadjdy – Aji Sofyan Alex, dinyatakan lolos seleksi verifikasi. Jadi tidak ada alasan untuk KPU mencabut pasangan calon tersebut.

“Tetap kita hargai keputusan itu, tapi KPU akan mengkaji keputusan PTUN kemudian secepatnya mengajukan banding. Intinya KPU tidak seperti yang dituduhkan, dan KPU sudah menjalankan prosedur Pilgub sesuai peraturan KPU,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Andi, pihaknya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke KPU pusat. Dia memastikan, KPU tidak tinggal diam. Terlebih, waktu pelantikan untuk gubernur baru akan segera dilaksanakan pada 17Desember mendatang.

KPU, lanjut Andi, akan menyelesaikan segala persoalan, karena pelantikan pasangan terpilih merupakan bagian dari tahapan pilkada. “Sebelumnya MK sudah menetapkan pemenang pemilu, dan keputusan itu bersifat mengikat. Putusan PTUN ini tidak akan mengganggu proses rencana pelantikan gubernur-wagub terpilih yaitu Awang Faroek Ishak-Mumkin Faisyal,” katanya.

Pada 5 Desember 2013 PTUN Samarinda mengabulkan gugatan PDIP terkait lolosnya pasangan calon kepala daerah Farid Wadjdy–Aji Sofyan. Sebab, Aji Sofyan yang merupakan kader PDIP tidak mengantongi izin dari DPD PDIP untuk mencalonkan diri menjadi calon wakil gubernur.

KPU sebagai lembaga pelaksana Pemilu, dianggap telah melanggar undang-undang, sehingga PDIP konsisten menggugat keputusan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com