Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi dan Pegawai Rutan Bersekongkol Edarkan Sabu

Kompas.com - 05/12/2013, 16:16 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap seorang narapidana dan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar mengedarkan sabu-sabu di Jalan Sultan Alauddin, Rabu (4/12/2013).

Kepala BNNP Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Richard M Nainggolan dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Manunggal, Kamis (5/12/2013) menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas menyelidikinya setelah dua bulan.

Dalam awal pengungkapan, petugas mengintai tersangka MTR (35) yang merupakan pegawai Rutan saat bertransaksi dengan pembelinya, FR (25), warga kota Makassar dan teman wanitanya, EJ (18) asal Manado, Sulawesi Utara. Ketiganya bertansaksi di Jalan Sultan Alauddin, terpatnya di perempatan Jalan Nusakambangan.

"Sempat mobil petugas dengan para tersangka baku tabrak. Petugas berusaha menghentika para tersangka yang ingin kabur. Penangkapan berlangsung sekitar 1 harian untuk mengungkapnya hingga masuk ke dalam Rutan," katanya.

Dari pengembangan ketiganya, petugas kemudian menangkap tersangka KD (32) yang merupakan narapidana. KD tertangkap ketiga kalinya dengan kasus yang sama. Napi KD tertangkap pertama kali oleh anggota Polda Sulselbar dan divonis lima tahun penjara. Namun baru setahun menjalani hukuman, KD kembali tertangkap mengedarkan narkoba. Belum juga divonis oleh Pengadilan dalam kasus keduanya, KD kembali diringkus dengan kasus yang sama.

"Di dalam Rutan, petugas sempat melakukan penggeledahan dan ditemukan banyak barang bukti. Jadi total sabu yang disita sebanyak 22 gram, handphone, banyak pembungkus sabu, timbangan elektrik dua buah, aluminium foil, dan beberapa pireks kaca. Tersangka KD memang bandar narkoba yang mengontrol bisnis haramnya dari dalam penjara," bebernya.

Richard menduga masih ada pegawai Rutan lainnya yang terkait kasus narkoba. Untuk itu, petugas BNN masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. "Ya, diduga masih ada petugas Rutan lainnya yang terlibat. Tersangka KD sudah lama menjalankan bisnisnya di balik jeruji besi. Kita masih selidiki dan kembangkan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan urine keempat tersangka, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, yakni KD, MTR dan FR. Sementara EJ negatif menggunakan narkoba.

"Ketiga tersangka yang positif urinenya dikenakan Undang-undang Narkotika dengan Pasal 112, 114, dan 127. Sedangkan EJ yang urinenya negatif, tetap dinyatakan tersangka karena tidak melaporkan adanya transaksi narkoba dan melakukan pembiaran. Jadi kita masih periksa EJ, apakah dia dikenakan pasal 131 atau pasal 132," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com