Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Motor Dicuri Sekaligus, Gembong Curanmor Diciduk

Kompas.com - 03/12/2013, 11:14 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang gembong pencuri kendaraan bermotor bernama Ari Pale (28), warga Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/12/2013).

Ia diamankan setelah beraksi mencuri dua motor sekaligus dalam satu rumah milik warga di wilayah Salopa, Senin kemarin.

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Auliya Djabar mengatakan, pelaku ini merupakan salah seorang residivis dan telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus sama. Bahkan, Ari telah diakui sebagai ahli pencurian motor di kalangan para pencuri lainnya.

"Pelaku ini memang dikenal ahli oleh pencuri lainnya dalam beraksi. Kita langsung menangkap pelaku setelah ada laporan pencurian di rumahnya," kata Auliya di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (3/12/2013).

Auliya mengaku masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai anggota komplotan. Sebab, sesuai dengan pengakuan tersangka, masih ada tiga orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan dan tiga orang lainnya masih dikejar," ungkap Auliya.

Curi Motor Kades
Sementara itu, KBO Iptu Polres Tasikmalaya Maulana mengungkapkan, pelaku diketahui mencuri motor dinas salah satu kepala desa asal Kecamatan Salopa. "Salah satunya motor dinas milik salah satu kepala desa di lokasi kejadian," kata Maulana.

Seluruh barang bukti hasil pencurian, kata Maulana, berhasil diamankan di salah seorang penadah di wilayah Sodonghilir. "Jadi kepada para pemiliknya bisa mengambil ke Polres dengan membawa bukti surat kepemilikannya," tambah Maulana.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Pelaku bakal dijerat Pasal 363 tentang Pencurian KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com