Ia diamankan setelah beraksi mencuri dua motor sekaligus dalam satu rumah milik warga di wilayah Salopa, Senin kemarin.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Auliya Djabar mengatakan, pelaku ini merupakan salah seorang residivis dan telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus sama. Bahkan, Ari telah diakui sebagai ahli pencurian motor di kalangan para pencuri lainnya.
"Pelaku ini memang dikenal ahli oleh pencuri lainnya dalam beraksi. Kita langsung menangkap pelaku setelah ada laporan pencurian di rumahnya," kata Auliya di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (3/12/2013).
Auliya mengaku masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai anggota komplotan. Sebab, sesuai dengan pengakuan tersangka, masih ada tiga orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Kasusnya masih kita kembangkan dan tiga orang lainnya masih dikejar," ungkap Auliya.
Curi Motor Kades
Sementara itu, KBO Iptu Polres Tasikmalaya Maulana mengungkapkan, pelaku diketahui mencuri motor dinas salah satu kepala desa asal Kecamatan Salopa. "Salah satunya motor dinas milik salah satu kepala desa di lokasi kejadian," kata Maulana.
Seluruh barang bukti hasil pencurian, kata Maulana, berhasil diamankan di salah seorang penadah di wilayah Sodonghilir. "Jadi kepada para pemiliknya bisa mengambil ke Polres dengan membawa bukti surat kepemilikannya," tambah Maulana.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Pelaku bakal dijerat Pasal 363 tentang Pencurian KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.