Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20.785 DPT di Jawa Tengah Dicoret

Kompas.com - 02/12/2013, 22:31 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2014 di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 27.197.302 orang. Jumlah ini berkurang sebanyak 20.785 orang dari DPT yang sudah ditetapkan per 1 November 2013 lalu.

Data rekapitulasi DPT hasil perubahan tersebut diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pada Senin (2/12/2013). Data ini merupakan pembaharuan dari DPT awal yang dinilai bermasalah. Sebanyak 20.785 DPT dicoret karena sebagian sudah meninggal dunia. Sebagian lain tercatat memiliki dokumen ganda atau sudah terdaftar sebagai pemilih di alamat lain.

Diketahui sebanyak 520.729 orang di Jawa Tengah nomor induk kependudukannya invalid. Sementara itu, secara nasional terdapat 10,4 juta pemilih dengan NIK bermasalah.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan, dalam melakukan verifikasi dan menelusuri adanya NIK invalid, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan di tingkat kabupaten/kota. Dari penelusuran itu, sebanyak 424.916 NIK bermasalah berhasil diselesaikan. Sebanyak 95.843 orang diketahui merupakan pemilih yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan serta pemilih yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Para pemilih itu diputuskan masuk DPT dengan menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan dan lapas.

Joko mengatakan, sebagian besar warga yang tidak memiliki dokumen tersebut ada yang memang tidak mau mengurus dan ada yang tinggal di daerah ilegal. Seperti halnya 20 kepala keluarga di Semarang yang tinggal di wilayah ilegal yakni bantaran sungai selama 20 tahun. "Jelas mereka tidak bisa mengurus KTP karena tempat tinggalnya ilegal," ujarnya.

Kasus warga yang tidak mau mengurus dokumen antara lain terjadi di Sragen. "Di sana ditemukan ada orang memiliki tujuh istri, orang itu tidak mau mengurus dokumen karena takut diketahui istri-istrinya," jelasnya.

Joko mengatakan, data DPT ini akan dilaporkan ke KPU pusat setelah direkap. Oleh KPU pusat direncanakan akan diumumkan pada 4 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com