Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Dokter Ayu: MA Tak Pelajari Kontra Memori Kasasi

Kompas.com - 02/12/2013, 18:49 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com — Para penasihat hukum dokter Ayu dan kawan-kawan menuding Mahkamah Agung (MA) tidak mempelajari dokumen kontra memori kasasi yang mereka buat ketika memvonis ketiga dokter tersebut bersalah dalam kasus malapraktik. Hal itu disampaikan ketiga pengacara dokter Ayu dan kawan-kawan, Senin (2/12/2103) sore di Manado.

"Ketika memori kasasi kami terima, maka kami segera membuat kontra memori kasasi yang kemudian kami antar ke Pengadilan Negeri Manado," ujar salah satu penasihat hukum ketiga dokter, Wempi H Potale.

Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Quality, Manado, tadi sore, para penasihat hukum para dokter tersebut memperlihatkan kepada sejumlah awak media dokumen yang dimaksud. "Ini bukti bahwa dokumen kontra memori yang kami buat sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Manado. Semestinya, hakim MA mempertimbangkan apa yang ada dalam dokumen tersebut," jelas Rommy Poli, yang juga merupakan penasihat hukum ketiga dokter.

Bukti bahwa dokumen tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado adalah sebuah surat berita acara tanda terima yang ditandatangani oleh Sekretaris PN Manado Marthin Ruru tertanggal 28 Oktober 2011. Dalam berita acara itu, disebutkan bahwa PN Manado sudah menerima kontra memori kasasi perkara pidana Nomor 90/Pid.B/2011/PN.Mdo atas nama terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk.

Dalam dokumen kontra memori kasasi tersebut para penasihat hukum membantah fakta-fakta yang disebut dalam memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke MA. Menurut mereka, semestinya MA tidak bisa menerima permintaan kasasi tersebut karena ketiga dokter telah diputus bebas murni ketika disidang di PN Manado.

"Selain itu, ada beberapa fakta persidangan yang kami urai dalam kontra memori kasasi tersebut, yang kami yakin jika hakim MA mempelajarinya putusan akan berbeda dari sekarang," tegas Wempi.

Oleh karena itu, mereka sangat heran dan bingung ketika kemudian MA menerima permohonan kasasi dari JPU dan lalu memvonis ketiga dokter bersalah dalam kasus malapraktik. "Memang ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Kemungkinan bisa saja kontra memori kasasi tidak diteruskan oleh PN Manado ke MA atau bisa juga sudah diteruskan, tetapi oleh Hakim MA kemudian diabaikan," tambah Rommy.

Mereka sangat yakin ketiga klien mereka, yakni dokter Ayu, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian tidak bersalah sedikit pun. "Mereka sangat berkompeten dalam melakukan tugas medis mereka dan sudah bekerja sesuai dengan standar prosedur yang ada. Oleh karena itu, kami mengajukan peninjauan kembali dan saat ini sedang berproses," tegas Wempi.

Dokter Ayu dan Hendry kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado. Keduanya bersama dokter Hendy Siagian—yang kini masih buron—masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Kejaksaan Negeri Manado hendak mengeksekusi putusan MA. Mereka bertiga tidak berada di alamatnya masing-masing. Ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara oleh MA karena dianggap lalai dan menyebabkan meninggalnya pasien yang mereka tangani pada 2010 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com