Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersinggung Ucapan Ketua KPU, Bupati Garut Lapor DKPP

Kompas.com - 02/12/2013, 17:17 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis


GARUT, KOMPAS.com — Bupati Garut Agus Hamdani yang juga calon petahana di Pilkada Garut merasa tersinggung dengan ucapan Ketua KPU Garut Aja Rowikarim. Di sejumlah media lokal yang terbit beberapa hari belakangan, Aja mengatakan, 1.000 persen akan menang di MK atas gugatan tim "Akur". Agus menilai, ketua KPU telah berlaku tidak netral.

"Ia mengatakan, 1.000 persen menang. Memangnya dia malaikat? (Dia) siap untuk bertarung di MK, itu saya kira kurang baik disampaikan seorang ketua KPU yang seharusnya bersikap netral," kata Agus di ruang kerja Bupati, Senin (2/12/2013) siang.

Ia menilai, Aja telah melanggar etika sebagai ketua KPU. Pernyataan-pernyataannya bisa memperkeruh suasana pascapilkada yang saat ini masih berproses di MK.

"Saya harap Garut aman dan nyaman, karena (pernyataannya) akan memunculkan kericuhan. Anda (Ketua KPU Garut) harus mencabut perkataan dan harus netral sebagai penyelengara pilkada. Saya bupati Garut merasa terhina," kata Agus.

Dari berbagai pernyataan tersebut, ia menilai, Aja terlihat berpihak ke pasangan Rudi-Helmi. Pihaknya sekaligus menolak keras tuduhan telah mengintervensi tim seleksi anggota KPU yang tidak meloloskan empat komisioner KPU, termasuk Aja ke dalam daftar calon anggota KPU periode 2014-2019.

"Bahwa (pernyataan) 1.000 persen itu, (jelas) bahwa dia itu langsung berpihak ke pasangan calon lawan. Aja (sering) berbicara kecewa Timsel, padahal itu murni bikinan KPU Jabar. Aja jangan membawa-bawa saya," tambah Agus.

Selain membawa masalah sengketa Pilkada ke MK dan MA, Agus mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan Ketua KPU Garut Aja Rowikarim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara itu, berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan pasangan Agus Hamdani dan Abdusy Syakur (Akur) terdaftar pada perkara belum registrasi dengan nomor tanda terima 1086/PAN.MK/XI/2013. Gugatan tercatat didaftarkan pada pukul 13.30 WIB, Jumat (29/11/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com