Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ini Bantah Terima THR dari SKK Migas

Kompas.com - 30/11/2013, 14:42 WIB
Kontributor KompasTV, Ari Himawan Sarono

Penulis

TEGAL, KOMPAS.com – Salah seorang anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani, membantah menerima tunjangan hari raya (THR) dari SKK Migas. Nama Dewi ada di antara 52 nama yang tertera dalam pesan pendek berantai, sebagai anggota Komisi VII di tahun 2009/2010 yang menerima THR.

“Awalnya terkejut pas baca sms berantai, tapi kemudian saya senyum-senyum karena rupanya permainan oknum tertentu, mungkin juga bisa saja pengalihan isu, agar menggemparkan jagat energi,” kata Dewi saat ditemui di salah satu hotel di Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2013) malam.

Dewi Aryani mendapat sms berantai yang diteruskan oleh rekannya. Dewi menduga, ada oknum licik yang ternyata kurang teliti memasukkan nama-nama semua anggota Komisi VII.

“Di DPR rotasinya begitu cepat, contoh Ikbal yang sekarang pindah ke komisi V, Zulkifli yang sekarang jadi Menteri Kehutanan, atau ketuanya yang dulu Rifki, sekarang Soetan Bhatoegana,” tambah Dewi.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX ini meminta masyarakat tidak terpancing dengan kabar ini. Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewi pun menyatakan siap diperiksa oleh KPK.

“Siapapun bisa diperiksa, karena kita negara hukum, jadi kita ikuti bersama seperti apa prosesnya, karena KPK punya prosedur sendiri,” tandas Dewi.

Dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/11/13) mantan kepala SKK Migas, Rubi Rubiandini mengalirkan dana sebanyak 200 ribu dollar AS untuk Komisi VII DPR RI sebagai THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com