“RS sudah mengakui semua kesalahannya dan menyatakan tak akan melakukan lagi. Dia menyatakan siap menerima sanksi yang telah diputuskan rektorat, yakni dosen tersebut dilarang mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa,” kata Masjaya, Kamis (28/11/2013).
Meski demikian, lanjut Masjaya, penetapan sanksi yang sebenarnya menunggu keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Saat ini RS hanya dinonaktifkan sampai ada keputusan lanjut.
“Rapat tersebut digelar dengan tujuan memastikan keterangan RS dengan beberapa beberapa saksi dari mahasiswa yang mengetahui pungli dilakukan. Setelah itu, hasil rekomendasi dari rapat Binap Unmul dilaporkan ke Dirjen Dikti untuk dinilai dan diputuskan,” lanjutnya.
Untuk itu, pihak kampus akan segera melaporkan rekomendasi sanksi terhadap RS ke Dirjen Dikti untuk dinilai. Dikti yang berhak memutuskan, sanksi diberikan telah sesuai dengan pelanggaran dilakukan atau tidak. Selama belum ada keputusan, RS dilarang melakukan kegiatan berhubungan dengan mahasiswa.
“Ya, itu terserah Dikti yang memutuskan. Bisa saja, dari penilaian di Dirjen memutuskan sanksi lebih ringan atau bisa juga lebih berat. Intinya RS saat ini tidak boleh mengajar. Terkait mahasiswa bimbingan atau dosen wali, akan diatur ulang oleh Dekan FKIP nanti,” tegasnya.
Untuk itu, Masjaya barharap tak ada lagi kasus serupa yang mencoreng nama baik Unmul. Dia tegas mengatakan tak akan membiarkan kasus pelanggaran serupa terjadi lagi, khususnya pungli yang menyusahkan mahasiswa dan berbuntut aksi unjuk rasa mahasiswa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.