Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merampok Nasabah, Caleg PPP Diberhentikan dari Partai

Kompas.com - 28/11/2013, 16:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan tidak dengan hormat calon anggota legislatifnya, Indra Kusuma, dari keanggotaan partai pasca-penangkapannya terkait aksi perampokan nasabah bank. Indra diketahui terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

"PPP menyatakan menyesal atas kejadian ini. Dengan kejadian ini, partai memutuskan untuk memberhentikan dia secara tidak terhormat dari keanggotaan partai," ujar Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi saat dihubungi Kamis (28/11/2013).

Arwani menjelaskan, Indra adalah kader baru PPP. Saat mendaftar, lanjutnya, rekam jejak Indra tidak ada yang mencurigakan. Dengan adanya kasus ini, Arwani mengingatkan agar para kader PPP memetik pelajaran dan tetap memegang teguh prinsip perjuangan partai untuk bekerja dengan akhlaqul karimah dalam memenangkan pemilu.

"Ini adalah pelajaran penting bagi kami, untuk mengevaluasi mekanisme rekrutmen kader di internal kami," ucap Arwani.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, aparat Polres Tuban membekuk lima perampok uang nasabah sebesar Rp 100 juta milik Kastutik (36), manajer sekaligus ketua dari Koperasi KSP Lohjinawe. Salah satu pelakunya ialah Indra Kusuma. Ia tercatat sebagai warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas.

Empat pelaku lainnya ialah Kelvin Jacky Amora Malik alias Amoy (24) warga Bengkulu, Bambang Irawan alias Asra (24) warga Sumsel, Devin alias Erik (23) warga Bandar Lampung, dan Suharlani alias Oy (36) warga Bengkulu.

Saat ditangkap, uang yang tersisa tinggal Rp 7,45 juta. Para pelaku mengaku sudah membaginya. Tiap orang mendapatkan jatah Rp 15 juta dari hasil perampasan. Uang ini selanjutnya dikirim kepada istri-istri mereka supaya digunakan untuk membiayai kehidupan keluarga. Adapun sisanya digunakan untuk membiayai perampokan selanjutnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com