Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Cekal Bupati Karanganyar

Kompas.com - 25/11/2013, 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung mengaku sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi belasan miliar rupiah subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Pencegahan bepergian ke luar negeri sudah diajukan ke kantor Imigrasi.

"Sudah diajukan pencegahannya," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adjat Sudrajat di Jakarta, Senin (25/11/2013).

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka dalam kasus korupsi subsidi perumahan GLA Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tahun 2013. "Penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan mulai 13 November 2013," katanya.    

Menurut dia, dari hasil penyelidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rina sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa tersangka bersama tiga terpidana, Fransiska Riyana Sari, Handoko Mulyono, serta Tony Iwan Haryono, terlibat bersama-sama dalam kasus tersebut. Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono merupakan mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera.

Sementara Tony Iwan Haryono merupakan mantan suami Bupati Karanganyar yang dalam kasus tersebut berkedudukan sebagai mantan Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera.

Menurut Babul, Rina disangka berperan dalam memberikan rekomendasi kepada KSU Sejahtera dalam menyalurkan subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.

"Tersangka diduga menikmati uang sekitar Rp 11,1 miliar dari kerugian negara yang terjadi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com